Selasa, 02 Oktober 2012

Standar Isi Pendidikan Kesetaraan

Kelompok Mata Pelajaran:
  • kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  • kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
  • kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kelompok mata pelajaran estetika;
  • kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
  • Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  • Beragam dan terpadu
  • Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
  • Berpusat pada kehidupan
  • Menyeluruh dan berkesinambungan
  • Belajar sepanjang hayat
  • Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
  • Partisipatif
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
  • Memperhatikan karakteristik peserta didik
  • Menegakkan kelima pilar belajar
  • Pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan
  • Prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
  • Prinsip alam takambang jadi guru
  • Mendayagunakan kekayaan, keunggulan dan kearifan lokal
Kedalaman Muatan Kurikulum
  • Dituangkan dalam SK dan KD pada setiap Mata Pelajaran
  • SK dan KD Kelompok Mata Pelajaran IPTEK sama dengan SK-KD pendidikan formal
  • Lampiran 1 SK dan KD Program Paket A, Lampiran 2 SK dan KD Program Paket B, dan Lampiran 3 SK dan KD Program Paket C.
PERPINDAHAN ANTAR JALUR DAN JENJANG
UU Sisdiknas No.20/2003 :
  • Pasal 13 AYAT (1) : JALUR PENDIDIKAN TERDIRI ATAS PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL YANG DAPAT SALING MELENGKAPI DAN MEMPERKAYA.
  • Pasal 14 : JENJANG PENDIDIKAN FORMAL TERDIRI ATAS PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, DAN PENDIDIKAN TINGGI
  • Pasal 1 Poin 12: PENDIDIKAN NON FORMAL ADALAH JALUR PENDIDIKAN DI LUAR PENDIDIKAN FORMAL YANG DAPAT DILAKSANAKAN SECARA TERSTRUKTUR DAN BERJENJANG.
  • Pasal 12 Ayat (1) : SETIAP PESERTA DIDIK PADA SETIAP SATUAN PENDIDIKAN BERHAK: (POIN E) PINDAH KE PROGRAM PENDIDIKAN PADA JALUR DAN SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG SETARA
  • Keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan antarkelas dan jenis jenjang pendidikan.
STRUKUTUR KURIKULUM
Selain mata pelajaran, struktur kurikulum memuat:
  • Muatan lokal;
  • Keterampilan fungsional;
  • Pengembangan Kepribadian Profesional
  • Fleksibel dalam ruang, waktu dan strategi pembelajaran, serta menghargai pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh dalam kehidupan
BEBAN BELAJAR
  • Beban belajar Diksetara dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
  • SKK merupakan modifikasi dari SKS, hanya perhitungan satuan berbasis capaian kompetensi bukan kebutuhan waktu pembelajaran.
  • Dengan SKK diharapkan lebih dapat menghargai pengalaman belajar mandiri yang selama ini banyak dilakukan masyarakat.
  • Placement Test & Prior Learning Assesment and Recognition merupakan perangkat sistem penilaian yang akan dikembangkan
KTSP
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya
  • Kurikulum dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan kesetaraan
KALENDER PENDIDIKAN
  • Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran;
  • Kalender pendidikan mencakup yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur dan ujian nasional.
  • Permulaan tahun ajaran dimulai bulan Juli.
  • Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan memperhatikan minimum waktu keikutsertaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Minggu efektif belajar diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing kurikulum program pendidikan kesetaraan.
  • Ujian nasional dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun  yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional.
Sumber: http://pkbmggk.wordpress.com/2012/03/20/