Kelompok Mata Pelajaran:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Berpusat pada kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
- Partisipatif
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
- Memperhatikan karakteristik peserta didik
- Menegakkan kelima pilar belajar
- Pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan
- Prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
- Prinsip alam takambang jadi guru
- Mendayagunakan kekayaan, keunggulan dan kearifan lokal
Kedalaman Muatan Kurikulum
- Dituangkan dalam SK dan KD pada setiap Mata Pelajaran
- SK dan KD Kelompok Mata Pelajaran IPTEK sama dengan SK-KD pendidikan formal
- Lampiran 1 SK dan KD Program Paket A, Lampiran 2 SK dan KD Program Paket B, dan Lampiran 3 SK dan KD Program Paket C.
PERPINDAHAN ANTAR JALUR DAN JENJANG
UU Sisdiknas No.20/2003 :
- Pasal 13 AYAT (1) : JALUR PENDIDIKAN TERDIRI ATAS PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL YANG DAPAT SALING MELENGKAPI DAN MEMPERKAYA.
- Pasal 14 : JENJANG PENDIDIKAN FORMAL TERDIRI ATAS PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Pasal 1 Poin 12: PENDIDIKAN NON FORMAL ADALAH JALUR PENDIDIKAN DI LUAR PENDIDIKAN FORMAL YANG DAPAT DILAKSANAKAN SECARA TERSTRUKTUR DAN BERJENJANG.
- Pasal 12 Ayat (1) : SETIAP PESERTA DIDIK PADA SETIAP SATUAN PENDIDIKAN BERHAK: (POIN E) PINDAH KE PROGRAM PENDIDIKAN PADA JALUR DAN SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG SETARA
- Keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan antarkelas dan jenis jenjang pendidikan.
STRUKUTUR KURIKULUM
Selain mata pelajaran, struktur kurikulum memuat:
- Muatan lokal;
- Keterampilan fungsional;
- Pengembangan Kepribadian Profesional
- Fleksibel dalam ruang, waktu dan strategi pembelajaran, serta menghargai pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh dalam kehidupan
BEBAN BELAJAR
- Beban belajar Diksetara dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
- SKK merupakan modifikasi dari SKS, hanya perhitungan satuan berbasis capaian kompetensi bukan kebutuhan waktu pembelajaran.
- Dengan SKK diharapkan lebih dapat menghargai pengalaman belajar mandiri yang selama ini banyak dilakukan masyarakat.
- Placement Test & Prior Learning Assesment and Recognition merupakan perangkat sistem penilaian yang akan dikembangkan
KTSP
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya
- Kurikulum dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan kesetaraan
KALENDER PENDIDIKAN
- Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran;
- Kalender pendidikan mencakup yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur dan ujian nasional.
- Permulaan tahun ajaran dimulai bulan Juli.
- Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan memperhatikan minimum waktu keikutsertaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Minggu efektif belajar diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing kurikulum program pendidikan kesetaraan.
- Ujian nasional dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional.