Sabtu, 26 Maret 2011

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2010
TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian negara;
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS PADA PENDIDIKAN NONFORMAL.

Pasal 1
(1)Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pads lembaga kursus.
(2)Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pads ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pasal 2
(1)Standar kompetensi lulusan kursus terdiri atas :
a.Standar Kompetensi Lulusan Komputer Aplikasi Perkantoran;
b.Standar Kompetensi Lulusan Broadcasting;
c.Standar Kompetensi Lulusan Teknisi Akuntansi;
d.Standar Kompetensi Lulusan Akupuntur;
e.Standar Kompetensi Lulusan Ekspor Impor;
f.Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Inggris;
g.Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Jepang untuk Hotel;
h.Standar Kompetensi Lulusan Music Pop;
i.Standar Kompetensi Lulusan Hantaran;
j.Standar Kompetensi Lulusan Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral;
k.Standar Kompetensi Lulusan SPA Terapis;
I.Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Rambut;
m Standar Kompetensi Lulusan Jasa Usaha Makanan;
n.Standar Kompetensi Lulusan Menjahit;
o.Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Kulit; dan
p.Standar Kompetensi Lulusan Tata Rias Pengantin;

(2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pads ayat (1) tercantum pads Lampiran I, 11, 111, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 696
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum clan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A.Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP.196108281987031003