Minggu, 27 Maret 2011

Pedoman Teknis Penyelenggaraan PAUD

KELOMPOK BERMAIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanahkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlka mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 tau 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah "suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut" (pasal 1, butir 14). Disebutkan lebih lanjut dalam pasal 28 UU tersebut antara lain bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam hal ini Kelompok Bermain merupakan salah satu Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal [Pasal 28 ayat (4)].

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007, PAUD Nonformal berada dibawah pembinaan Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan In Formal (Ditjen PNFI). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat PAUD), Direktorat PAUD berkewajiban menyiapkan berbagai pedoman yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang akan menyelenggarakan PAUD non formal yang berbentuk Kelompok Bermain. Pedoman tersebut tentunya didasarkan pada kebijakan Pemerintah di bidang PAUD, balk yang telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategi (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Sesuai Renstra Depdiknas 2005-2009, arch kebijakan PAUD non formal adalah: (1) meningkatkan pemerataan dan akses layanan PAUD, (2) meningkatkan mutu, relevansi clan daya saing PAUD, (3), serta meningkatkan tata kelola, akuntatibilas dan pencitraan publik yang positif di bidang PAUD. Untuk itu maka perlu adanya pedoman yang sekurang¬kurangnya berisi tentang apa, mengapa dan bagaimana PAUD non formal, khususnya PAUD non formal yang berbentuk Kelompok Bermain.

B. PENGERTIAN

1.Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia dua tahun sampai usia empat tahun).

2.Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan acuan minimal yang perlu diperhatikan dengan keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan di Kelompok Bermain.

C. DASAR HUKUM

1.Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.Peraturan Presiders Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004¬2009
6.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional
7.Rencana Strategic Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005¬2009.

D. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan disusunnya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain ini adalah:
1.Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang PAUD Nonformal, khususnya yang berbentuk Kelompok Bermain.

2.Untuk memberikan acuan kepada masyarakat mengenai cara pembinaan dan proses pendidikan anak usia dini yang minimal harus dipenuhi di Kelompok Bermain.

BAB II
PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN

A.PRINSIP PENDIDIKAN ANAK USIA DINT

Pendidikan Anak Usia Dini yang diterapkan dalam program PAUD didasarkan atas prinsip-prinsip berikut:

1.Berorientasi pada kebutuhan anak.Kegiatan belajar harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara individu, karena anak merupakan individu yang unik, maka masing-masing anak memiliki kebutuhan rangsangan yang berbeda.

2.Kegiatan belajar dilakukan melalui bermain. Bermain merupakan pendekatan dalam mengelola kegiatan belajar anak, dengan menerapkan metode, strategi, sarana dan media belajar yang merangsang anak untuk melakukan eksplorasi, menemukan dan menggunakan benda-benda yang ada disekitarnya.

3.Merangsang munculnya kreativitas dan inovatif. Kreativitas dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus, serius dan konsentrasi.

4.Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar. Lingkungan harus diciptakan menjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan bagi anak selama mereka bermain.

5.Mengembangkan kecakapan hidup anak. Kecakapan hidup diarahkan untuk membantu anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang berguna bagi kehidupannya kelak.

6.Menggunakan berbagai sumber dan media belajar yang ada di lingkungan sekitar.

7.Dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak.

8.Rangsangan pendidikan mencakup semua aspek perkembangan. Rangsangan pendidikan besifat menyeluruh yang mencakup semua aspek perkembangan anak. Saat anak melakukan sesuatu sesungguhnya is senang mengembangkan berbagai aspek perkembangan/ kecerdasannya.

B.PRINSIP PERKEMBANGAN ANAK

1.Anak akan belajar dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi dan merasakan aman serta nyaman dalam lingkungannya.

2.Anak belajar terns menerus, dimulai dari membangun pemahaman tentang sesuatu, mengeksplorasi lingkungan, menemukan kembali sesuatu konsep, hingga mampu membuat sesuatu yang berharga.

3.Anak belajar melalui interaksi sosial baik dengan orang dewasa maupun dengan teman sebaya yang ada di lingkungannya.

4.Minat dan ketekunan akan memotivasi belajar anak.

5.Perkembangan dan gaga belajar anak seharusnya dipertimbangkan sebagai perbedaan individu.

6.Anak belajar dari yang sederhana ke yang kompleks, dari yang konkrit ke abstrak, dari nonverbal ke yang verbal, dan dari diri sendiri ke sosial.

C. PRINSIP PENDIDIKAN PADA KELOMPOK BERMAIN
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dengan mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar.
Prinsip-prinsip pendidikan dalam Kelompok Bermain adalah:
1.Setiap anak itu unik. Mereka tumbuh dan berkembang dari kemampuan, kebutuhan, keinginan, pengalaman dan latar belakang keluarga yang berbeda.

2.Anak usia 2-6 tahun adalah anak yang senang bermain. Bagi mereka bermain adalah cara mereka belajar. Untuk itu kegiatan bermain harus dapat memfasilitasi keberagaman cara belajar dalam suasana senang, sukarela dan kasih sayang dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar.

3.Tanaga pendidik yang bertugas dalam kegiatan bermain adalah pendidik yang memiliki kemauan dan kemampuan mendidik, memahami anak, penuh kasih sayang dan kehangatan serta bersedia bermain dengan anak.

BAB III
PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN PENGELOLA

A.PESERTA DIDIK
1.Peserta didik di Kelompok Bermain cliprioritaskan bagi anak usia 2 s.d. tahun dengan jumlah anak seku rang- ku rang nya 10 (sepuluh) anak.
2.Anak usia 5 s.d. 6 tahun yang karena sesuatu hal (terpaksa) ticlak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.

B. TENAGA PENDIDIK

1.Kualifikasi
Tenaga Pendidik Kelompok Bermain dipersyaratkan memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a,Berpendidikan minimal SLTA/ sederajat.
b.Sehat jasmani clan rohani.
c.Mendapatkan pelatihan pendidikan anak usia dini.
d.Memiliki kemampuan mengelola kegiatan/proses pembelajaran pendidikan anak usia dini.
e.Memahami clan menyayangi anak.
f.Memahami tahapan tumbuh kembang anak.
g.Memahami prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini.
h.Diangkat secara Bah oleh Pengelola Kelompok Bermain.

2.Hak dan Kewajiban

a.Hak
Pendidik Kelompok Bermain berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APED I clan II serta melalui masyarakat).

b.Kewajiban
Pendidik Kelompok Bermain berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak clan pembentukan sikap serta perilaku anak.

C. TENAGA PENGELOLA

1. Kualifikasi
Pengelola Kelompok Bermain hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.Pencliclikan minimal SLTA/sederajat.
b.Memiliki kemampuan dalam mengelola program Kelompok Bermain secara profesional.
c.Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait clan masyarakat.
d.Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat clan anak didik serta orang tuanya.
e.Memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan Kelompok Bermain yang dikelolanya.

2.Hak clan Kewajiban

a. Hak
1)Mendapat pengakuan tentang pengelolaan Kelompok Bermain dari Pemerintah Daerah setempat.
2)Mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu Pengelola Kelompok Bermain.
3)Mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan clan kondisi setempat.

b.Kewajiban
1)Melakukan pendataan
2)Mengajukan perijinan
3)Menyiapkan sarana dan prasarana
4)Melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait
5)Melakukan fungsi manajemen terkait

BAB IV
TEKNIS PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan Kelompok Bermain secara umum dapat diselenggarakan tanpa terikat waktu, tempat, sarana clan prasarana dengan mengutamakan potensi yang ada di lingkungan anak usia dini serta adanya kepedulian lingkungan terhadap pendidikan anak usia 2-6 tahun, khususnya anak usia 2¬4 tahun.

A. PERSYARATAN PENDIRIAN

Setiap pendirian/penyelenggaraan program Kelompok Bermain baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat harus memenuhi syarat penyelenggaraan sebagai berikut:

1.Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan Kelompok Bermain.
2.Memiliki anak didik.
3.Memiliki tenaga pendiclik.
4.Memiliki tenaga pengelola.
5.Memiliki sarana dan prasarana.
6.Memiliki Alat Permainan Edukatif (APE).
7.Memiliki program pembelajaran.

B.PROSEDUR PERIJINAN

1.Setiap pendiri/penyelenggara program Kelompok Bermain baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal.

2.Prosedur: Setelah 6 (enam) bulan kegiatan Kelompok Bermain berjalan, penyelenggara/pengelola menclaftar untuk minta ijin operasional Kelompok Bermain ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan membawa laporan tertulis yang berisi tentang gambaran Kelompok Bermain dalam memenuhi syarat minimal penyelenggaraan (lihat BAB IV point A).

3.Penetapan. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaraan program Kelompok Bermain, clan apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program maka Kelompok Bermain dimaksud berhak mendapat ijin pendirian. Apabila dinilai belum layak, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu sampai dinilai layak mendapat ijin pendirian.

C.PROGRAM PEMBELAJARAN

1.Tujuan Pembelajaran
Pembelajaran bertujuan mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk masa depannya clan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya serta secara khusus bertujuan:

a.Anak mampu mengenal clan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan ibadah, mengenal ciptaan Tuhan dan mencintai sesama.
b.Anak memiliki nilai moral, sikap clan budi pekerti yang baik.
c.Anak mampu mengelola dan mengontrol keterampilan tubuh termasuk gerakan harus dan gerakan kasar serta mampu menerima rangsangan sensorik (pancaindera).
d.Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif clan dapat berkomunikasi secara efektif yang bermanfaat untuk berpikir clan belajar.
e.Anak mampu berpikir kreatif, logis, kritis, memberi alasan, memecahkan clan menemukan sebab akibat.
f.Anak memiliki keterampilan hidup (life skill) untuk membentuk kemandirian anak.
9.Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, masyarakat dan menghargai keragaman sosial dan budaya, serta mampu mengembangkan konsep diri, rasa memiliki dan sikap positif terhadap belajar.
h.Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, birama, berbagai bunyi, bertepuk tangan serta menghargai hasil karya yang kreatif.

2.Perencanaan Program Pembelajaran
Program pembelajaran adalah susunan kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun pembelajaran. Kegiatan yang harus disusun clan ditetapkan sesuai dengan sistem semester. Ada tiga macam perencanaan kegiatan bermain di Kelompok Bermain, yaitu-.

a.Perencanaan Tahunan dan Semester Beberapa langkah yang harus ditempuh oleh seorang pendidik dalam membuat perencanaan tahunan clan semester:

1)Untuk memulai kegiatan awal tahun ajaran barn, antara lain penyusunan jadwal dan pengaclaan fasilitas yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan program kegiatan bermain anak didik.
2)Kegiatan semester antara lain menyiapkan buku program kegiatan mingguan clan harian serta pembelajaran fasilitas¬fasilitas keperluan semester.

b.Perencaaan Kegiatan Bermain Mingguan dan Harian Perencanaan satuan kegiatan mingguan adalah penyusunan persiapan pembelajaran yang akan dilakukan pendidik calam satu minggu. Perencanaan satuan kegiatan harian adalah penyusunan persiapan pembelajaran yang akan dilakukan pendidik calam satu hari untuk meningkatkan kecerdasan holistik anak dengan mengacu pada menu pembelajaran generik.

1)Kegiatan mingguan adalah kegiatan yang secara pasti bisa diprogramkan setiap minggu. Misalnya, setiap hari Senin diprogram pemeriksaan kerapian anak didik, hari Sabtu diprogram kegiatan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bermain yang telah diselenggarakan.

2)Kegiatan harian antara lain kegiatan bermain yang akan diberikan kepaca anak didik, termasuk memeriksa kebersihan dan ketertiban ruang bermain anak didik. Kegiatan bermain mingguan clan harian disusun bercasarkan perencanaan tahunan can semester.

Hal-hal yang perlu diperhatikan clan ditetapkan meliputi:
1)Tema kegiatan
2)Kelompok yang akan melakukan kegiatan bermain
3)Semester clan tahun ajaran
4)Jumlah waktu
5)Hari clan tanggal pelaksanaan
6)Jam pelaksanaan
7)Tujuan kegiatan bermain
8)Materi yang akan dimainkan sesuai dengan terra
9)Bentuk kegiatan bermain
10)Setting lingkungan
11)Bahan dan alat yang diperlukan dalam bermain
12)Evaluasi perkembangan anak.

Pendidik mengidentifikasi 'perilaku anak didik yang perlu dibentuk melalui pembiasaan. Hal ini dapat diwujudkan dalam kegiatan sehari-hari di Kelompok Bermain, seperti kemandirian dalam melepas clan memakai sepatu, mengambil makanan dan minuman, membereskan alat makan clan minumnya clan membereskan alat mainannya.
Pendidik juga mengindentifikasi kemampuan clasar anak didik yang perlu dikembangkan, seperti moral, sosial, emosional, kemampuan berbahasa, kognitif, seni, fisik clan motorik.

c. Perencanaan Persiapan Jenis Permainan
1)Perencanaan persiapan jenis enis permainan adalah segala sesuatu yang diperlukan sebelum melaksanakan proses kegiatan bermain.

2)Tujuan penyusunan persiapan jenis permainan adalah:

a)Agar anak mendapatkan kesempatan bermain yang bervariasi clan cukup waktu.
b)Agar anak mendapatkan stimulasi pendidikan yang optimal sehingga semua potensi anak dapat dikembangkan dengan balk.
c)Agar memuclahkan pendidik melaksanakan pengawasan clan evaluasi keberhasilan kegiatan bermain dalam mencapai tujuannya. uannya.


D. PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan Kelompok Bermain mengacu pada Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kantor Departemen Pendidikan Nasional yang berisi jadwal kegiatan-kegiatan pendidikan, yaitu: 1. Jadwal Kegiatan Bermain

Ada 5 (lima) hal yang ditetapkan dalam kegiatan bermain, yaitu:
a.Kegiatan bermain yang akan dimainkan anak didik.
b.Alat Permainan Edukatif (APE) yang akan dimainkan anak didik
c.Waktu untuk menyelenggarakan kegiatan bermain
d.Tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermain
e.Tenaga pendidik yang bertugas mendampingi anak bermain.

Dalam penyusunan jadwal berdasarkan tema tidak harus sama dengan urutan dan alokasi waktu, melainkan disesuaikan dengan minat dan kemampuan anak saat tema itu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Usia 2-3 tahun, kegiatan bermain per-minggu minimal 2 kali pertemuan. Tiap pertemuan minimal selama 2 jam dengan pertemuan ideal selama 4 jam.

b.Usia 4-6 tahun, kegiatan bermain per-minggu minimal 5 kali pertemuan dan maksimal 6 hari pertemuan. Tiap pertemuan minimal 2,5 jam dengan pertemuan ideal selama 6 jam.

c. Jadwal libur sekolah dalam menyambut hari-hari besar nasional keagamaan.

Contoh pengaturan waktu kegiatan main:
• Penataan Lingkungan = 60 menit
• Penyambutan Kedatangan Anak = 20 menit
• Main Pembukaan = 30 menit
• Kegiatan Intl Di Masing-masing Sentra = 120 menit
• Membereskan Alat Mainan = 10 menit
• Mencuci Tangan dan Minum = 30 menit
• Main Penutupan = 30 menit

Catatan: Penataan lingkungan dan penyambutan kedatangan anak dilakukan sebelum proses pembelajaran.

Jenis kegiatan main harus sesuai dengan perkembangan anak sehingga anak senang dan mau mematuhi peraturan yang diberikan.Kegiatan yang dilakukan meliputi:

a.Penataan lingkungan

Sebelum anak didik datang, siapkan tempat yang memungkinkan anak dapat bermain dan bergerak dengan aman dan nyaman. Perhatikan kebersihan ruangan. Tempatkan mainan di tempat yang akan digunakan bermain anak. Penataan alat main harus mencerminkan rencana pembelajaran yang sudah dibuat. Penataan lingkungan main berhasil apabila:

1)Anak dapat membuat pilihan kegiatan sendiri
2)Anak dapat menggunakan bahan dan alat main secara tepat
3)Anak bersemangat saat bermain
4)Anak dapat bertahan lama saat main
5)Anak merasakan berhasil dengan kegiatan
6)Anak peduli dengan bahan-bahan dan alat yang telah dimainkan.

b.Penyambutan kedatangan anak

Satu orang pendidik menyambut anak-anak datang. Anak-anak langsung dipersilahkan bermain bebas terlebih dahulu dengan teman-temannya. Pendidik yang lain menyiapkan sarana belajar yang akan digunakan dan memimpin kegiatan pembukaan.

c.Main pembukaan

Setelah waktu yang ditentukan tiba, anak diajak dalam lingkaran, untuk menyanyikan lagu anak-anak dan berdoa pembukaan lalu menyebutkan kegiatan pembuka yang akan dilakukan antara lain dapat bernyanyi bersama, mendongeng, berdiskusi dan lain-lain. Setelah kelihatan anak-anak tenang dan nyaman maka pendidik menjelaskan tentang alat mainan yang telah dipersiapkan dan mendiskusikan kepada anak-anak dimana dan bagaimana anak bermain Berta membuat kesepakatan aturan mainnya. Kegiatan pembukaan dilakukan paling lama 30 menit. Setelah selesai main pembukaan anak-anak dipersilahkan minum dan kekamar kecil. Sambil menunggu anak-anak minum dan kekamar kecil tenaga pendidik mengecek tempat main dan siap ditempat bermain yang sudah disiapkan untuk sentranya masing-masing.

d. Kegiatan inti di masing-masing Sentra

1) Pijakan pengalaman sebelum bermain.
Memasuki sentra yang dipilih anak-anak tenaga pendidik menyambut dengan memberikan pijakan pengalaman sebelum bermain sekitar 15 menit yaitu:
a)Pendidik dan anak duduk melingkar. Pendidik memberi salam dan menanyakan kabar anak-anak.
b)Pendidik meminta anak-anak untuk memperhatikan siapa saja yang hadir hari ini (mengabsen).
c)Berdoa bersama.
d)Pendidik menyampaikan tema hari ini dan dikaitkan dengan kehidupan anak.
e)Pendidik bercerita yang terkait dengan tema dan alat mainan yang disediakan.
f)Pendidik menyampaikan bagaimana aturan main, memilih teman main, memilih mainan, cara menggunakan alat mainan, kapan memulai dan mengakhiri bermain dan cara merapikan kembali alat mainan yang sudah dimainkan.
g)Mempersilahkan anak untuk mulai bermain.

2)Pijakan pengalaman main anak.
Kegiatan bermain inti di masing-masing sentra bisa dilaksanakan antara 1-2 jam.Tergantung dari keadaan individu anak. Bila waktu yang disediakan hanya dipergunakan untuk bermain di satu sentra hendaknya diijinkan. Dan bila waktu yang disediakan dipergunakan anak di beberapa sentra yang disediakan juga dibolehkan. Dalam memberikan pijakan pengalaman main pendidik hendaknya:
a)Berkeliling untuk memberi pijakan selama main kepada anak
b)Memberikan waktu kepada anak untuk mengelola dan memperluas pengalaman main
c)Memberi pijakan pada anak dengan bertanya
d)Mencontohkan komunikasi yang tepat
e)Memperkuat dan memperluas bahasa anak
f)Meningkatkan kesempatan sosialisasi melalui dukungan pada hubungan teman sebaya
g)Mengamati dan mendokumentasikan perkembangan dan kemajuan anak.

Bila waktu main habis, pendidik memberitahukan saatnya anak-anak membereskan alat mainan. Setelah itu pendidik mempersilahkan anak-anak mencuci tangannya, minum ataupun ke kamar kecil.

3)Pijakan pengalaman setelah main.
Anak-anak di masing-masing sentra dikumpulkan kembali menjadi satu lingkaran. Pendidik menanyakan pada setiap anak tentang kegiatan main yang tali dilakukan. Kegiatan menanyakan kembali (recalling) melatih daya ingat anak dan melatih anak mengemukakan gagasan dan pengalaman mainnya.Setelah itu anak-anak diajak menyanyi bersama dan diakhiri dengan berdoa bersama untuk kembali kerumah masing-masing.

2.Pelayanan Bimbingan
a.Bimbingan kepada anak
1)Mencakup pelayanan bimbingan kepada anak didik misalnya: membantu mengenal lingkungan Kelompok Bermain dan rumahnya, membantu memahami bakat dan minatnya, membantu mengenal kemampuan dirinya sendiri dan lain-lain.

2)Mencakup penilaian bimbingan kepada anak didik untuk mengetahui sejauh mana anak dapat mengenal lingkungan Kelompok Bermain dan rumahnya, bisa memahami bakat dan minatnya serta bisa mengenal kemampuan dirinya sendiri.

b. Bimbingan kepada orang tua anak didik
1) Memberikan informasi yang diperlukan orang tua berkenaan dengan keadaan anaknya, memberikan bantuan cara mengatasi masalah anak, membantu memahami keseluruhan kegiatan bermain di lembaga yang bersangkutan.

2)Memberikan informasi yang diperlukan orang tua tentang proses pembelajaran di Kelompok Bermain.

3)Pembinaan kepada orang tua anak didik mengenai tumbuh kembang anak, gizi anak dan program pembelajaran di Kelompok Bermain.

E. EVALUASI

1.Evaluasi atau penilaian kegiatan bermain merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan kemampuan anak didik sebagai hasil kegiatan bermainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana pertumbuhan dan perkembangan kemampuan anak didik selama waktu tertentu. Cara mengevaluasi adalah dengan mengamati perkembangan moral, sosial emosional, kemampuan berbahasa, daya pikir, fisik dan motorik serta hasil karyanya.

2.Kegiatan evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a.Pencatatan kehadiran anak didik harus dilakukan agar dapat diketahui anak didik yang rajin dan selalu mengikuti kegiatan bermain. Dengan adanya pencatatan kehadiran anak didik dapat diketahui anak didik yang kadang-kadang atau sering tidak masuk, sehingga pengelola atau pendidik dapat memberikan pembinaan dengan terlebih dahulu mengetahui sebab-sebabnya. Misalnya, anak sakit atau pergi dengan orang tuanya. Ada juga anak yang tidak masuk karma ingin ditunggu oleh ibunya, malu atau takut dengan orang lain. Untuk memecahkan masalah tersebut, maka perlu dipikirkan bagaimana cara menciptakan lingkungan Kelompok Bermain yang menyenangkan bagi anak didik. Pengelola dan pendidik harus bisa bersikap sebagai orang tua dan teman bagi anak, ramah, menyenangkan dan tidak ditakuti anak.

b.Pencatatan kegiatan anak didik dapat dilakukan dengan cara membuat catatan anekdot. Anekdot adalah jenis pengamatan yang berupa narasi atau cerita tentang perilaku anak.

c.Berclasarkan catatan tersebut pengelola atau pendidik dapat mengetahui faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat mencari pemecahan yang efektif.

3.Hasil evaluasi anak didik diserahkan melalui orang tuanya secara berkala misalnya setiap bulan, per triwulan, semerter atau per tahun.

4.Setiap tahun clapat dilakukan acara pemberian sertifikat tanda selesai program Kelompok Bermain dan pelepasan anak didik yang telah berhasil menyelesaikan pembelajaran di Kelompok Bermain.

BAB V
PENGELOLAAN ADMINISTRASI

Pengelolaan administrasi pada Kelompok Bermain minimal dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

A.ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEGIATAN

Administrasi pengelolaan kegiatan, meliputi:
1.Formulir pendaftaran calon anak didik
2.Buku induk anak didik Digunakan untuk pencatatan kehadiran anak
3.Buku absensi anak didik Digunakan untuk pencatatan kehadiran anak
4.Buku absensi tenaga pendidik Digunakan untuk pencatatan kehadiran guru
5.Buku catatan perkembangan anak Digunakan untuk pencatatan perkembangan anak sebagai bahan untuk mengisi Buku Laporan (Raport)
6.Buku Kas Digunakan untuk pencatatan keuangan
7.Buku inventaris barang Digunakan untuk pencatatan inventaris barang dan Alat Permainan Edukatif yang dimiliki lembaga yang bersangkutan
8.Buku tamu Digunakan untuk pencatatan kehadiran tamu atau petugas pembina teknis.

B.ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN
Administrasi pengelolaan keuangan, meliputi:
1.Buku kas
2.Pendokumentasian bukti pengeluaran dan penerimaan uang
3.Kartu pembayaran iuran anak didik
4.Pedoman keuangan


Pedoman Keuangan
Pedoman keuangan adalah salah satu bidang administrasi yang secara khusus menangani pengelolaan keuangan yang dimiliki dan digunakan dalam suatu lembaga.
Tujuan pelaksanaan pedoman keuangan antara lain mengatur pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh dari semua sumber, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa kegiatan pedoman keuangan:

a.Perencanaan anggaran tahunan Pengelola menyusun rencana penclapatan dan pembelanjaan dalam satu tahun.

b.Pengadaan anggaran Pengadaan anggaran adalah upaya Kelompok Bermain untuk mendapat masukan dana dari sumber-sumber keuangan. Beberapa bentuk kegiatan pengadaan anggaran, antara lain'.
1)Pengajuan rencana anggaran tahunan kepada Lembaga Pengelenggara Kelompok Bermain,
2)Pengajuan permohonan bantuan kepada pemerintah, badan sosal dan atau orang tua anak didik
3)Merealisasikan program wiraswasta, untuk mendapatkan dana tambahan demi kepentingan penyelenggaraan kegiatan. Contoh: Kelompok Bermain memesan kalender untuk dijual kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.

c.Pembukuan keuangan Setelah anggaran berjalan tentu ada pemasukan dan pengeluaran uang, idealnya semua pemasukan dan pengeluaran dicatat dalam buku tertentu yang disebut buku kas. Pencatatan uang yang diterima dan pengeluarannya harus dilakukan pada saat uang diterima dan dikeluarkan. Pencatatan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan pensil atau alat tulis yang mullah dihapus dan tidak boeh dicoret sembarangan. Sebaiknya catatan keuangan yang salah didalam buku kas dicoret dengan tinta merah dan disampingnya diberi paraf oleh penanggungjawab pembukuan. Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dicatat di dalam buku kas harus ada bukti-buktinya, misalnya: tanda bukti penerimaan dan pengeluaran berupa kwitansi dan nota. Semuanya harus disimpan di tempat yang aman.

BAB VI
EVALUASI DAN PEMBINAAN
A.EVALUASI

Evaluasi pelaksanaan kegiatan Kelompok Bermain adalah keseluruhan proses kerjasama dalam rangka pencapaian tujuan Kelompok Bermain. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana program pembelajaran dan kegiatan yang dilaksanakan di Kelompok Bermain dapat dicapai. Evaluasi sangat berguna dalam menentukan arch kebijakan yang akan dilakukan dan pembinaan selanjutnya.

1.Tujuan Evaluasi
a.Untuk memperoleh gambaran tentang penyelenggaraan Kelompok Bermain yang berhubungan dengan anak didik, tenaga pendidik dan tenaga pengelola.
b.Untuk memperoleh gambaran tentang penyelenggaraan Kelompok Bermain yang berhubungan dengan tumbuh kembang anak.

2.Metode Evaluasi
Evaluasi dapat dilakukan selama proses pembelajaran dengan menggunakan metode observasi, portofolio dari hasil karya anak, tanya jawab dan dapat juga diikuti deteksi dini tumbuh kembang anak secara berkala. Dapat dilakukan diluar proses pembelajaran yaitu dilakukan selama anak di luar kegiatan rutin untuk menghargai prestasi anak tanpa memaksakan kemampuan anak.

3.Waktu Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan setiap hari dan secara berkala serta berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.

B.PELAPORAN
Pelaporan pelaksanaan kegiatan Kelompok Bermain adalah keseluruhan proses kerjasama dalam rangka pencapaian tujuan Kelompok Bermain. Pelaporan dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kemajuan Kelompok Bermain yang sedang diselenggarakan.

Ada 2 (dug) jenis pelaporan:

1.Pelaporan yang diberikan kepada orang tug peserta didik agar perkembangan anak selama bergabung di Kelompok Bermain dapat diketahui. Pelaporan ini dalam bentuk buku laporan perkembangan dan sertifikat.

2.Pelaporan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan setempat yang diserahkan setiap semester dan tahunan. Pelaporan ini dalam bentuk laporan ketenagaan, sarana/prasarana, keuangan, perkembangan anak didik dan lain-lain.

C.PEMBINAAN
Pembinaan pelaksanaan kegiatan Kelompok Bermain adalah keseluruhan proses kerjasama untuk pembinaan terhadap peserta didik, pendidik dan pengelola Kelompok Bermain. Pembinaan dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan atau dings terkait dengan kegiatan antara lain:

1.Pembinaan terhadap peserta didik dengan mengetahui faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat mencari pemecahan yang efektif, diantaranya pembinaan disiplin anak didik harus dijadikan sebagai salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan Kelompok Bermain.

2.Pembinaan terhadap pendidik dengan mengetahui faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat mencari pemecahan yang efektif seperti meningkatkan profesionalisme pendidik serta menciptakan iklim Kelompok Bermain yang kondusif, memberi nasehat kepada pendidik, meningkatkan kinerja pendidik supaya lebih efektif dan efisien.

3.Pembinaan terhadap pengelola dengan mengetahui faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat mencari pemecahan yang efektif seperti: (a) meningkatkan profesionalisme tenaga pengelola pendidik serta menciptakan iklim Kelompok Bermain yang kondusif; (b) mem¬beri nasehat kepada pengelola; (c) meningkatkan kemampuan pengelola sebagai penggagas (inovator) Kelompok Bermain agar mampu mencari, menemukan dan melaksanakan berbagai pembaharuan di lembaga; (d) meningkatkan kemampuan pengelola sebagai pendorong (motivator) agar mampu mengelola lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif can penyediaan berbagai sumber bermain.


BAB VII
EVALUASIPEMBELAJARAN< A.TUJUAN EVALUASI
1.Untuk mengetahui status pertumbuhan dan tahap perkembangan anak
2.Untuk mengetahui efektivitas materi, metode, sumber belajar, dan media untuk pencapaian proses dan hasil pembelajaran.
3.Untuk menyusun perencanaan pembelajaran lebih lanjut
4.Untuk menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan anak
5.Untuk memberikan informasi pada orang tua/wall tentang kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak.

B.PRINSIP EVALUASI
1.Menyeluruh, Evaluasi mencakup seluruh aspek pertumbuhan dan perkembangan dalam proses kegiatan pembelajaran anak.

2.Berkesinambungan, Evaluasi dilakukan secara terencana, bertahap dan terns menerus untuk memperoleh gambaran menyeluruh dari hasil pembelajaran.

3.Mendidik, Hasil evaluasi dan pelaporan digunakan untuk membina dan memberikan dorongan kepada pendidik atau orang tua untuk memberikan proses pembelajaran (interaksi, lingkungan dan alat) kepada anak agar dapat mencapai tahapan perkembangan secara lebih optimal.

4.Kebermaknaan, Hasil evaluasi dan pelaporan harus bermakna bagi anak, pendidik dan orang tua serta pihak lain yang memerlukan Instrumen Evaluasi.

C.WAKTU EVALUASI
Pelaksanaan Evaluasi dilakukan setiap hari secara berkala, berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan anak. Kegiatan evaluasi yang dilakukan di Kelompok Bermain terdiri dari evaluasi program dan evaluasi terhadap hasil kemajuan perkembangan anak.

1.Evaluasi Program. Evaluasi program bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program Kelompok Bermain. Evaluasi program mengukur sejauhmana indikator keberhasilan dapat tercapai oleh kelompok bermain yang bersangkutan. Evaluasi Program mencakup penilaian terhadap
a.Program pembelajaran
b.Administrasi Kelompok Bermain
Evaluasi program dilakukan setiap akhir tahun kegiatan belajar anak.

2.Evaluasi Kemajuan Perkembangan anak. Pencatatan kegiatan belajar anak dilakukan setiaap pertemuan dengan cara mencatat perkembangan kemampuan anak dalam hal pengembangan; moral dan nilai agama, fisik, berbahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni. Semua hasil karya anak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan laporan perkembangan belajar kepada orang tua masing-masing Pelaksanaan penilaian evaluasi kemajuan perkembangan anak dilakukan secara berkala, berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.

3.Pemanfaatan Hasil Evaluasi. Hasil penilaian digunakan untuk
a.Mengukur perkembangan anak selama mengikuti proses pembelajaran
b.Menyusun materi pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
c.Memberi rujukan kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi bila ada kelainan/penyimpangan atau bagi anak yang mempunyai kebutuhan khusus

BAB VII
PELAPORAN DAN PEMBINAAN

A.PELAPORAN
Setiap Kelompok Bermain wajib membuat laporan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui keberadaan clan kemajuan dari lembaga Kelompok Bermain tersebut.

Ada dua (2) jenis pelaporan :

1.Pelaporan yang diberikan kepada orang tua peserta didik yang meliputi semua aspek perkembangan anak.. Pelaporan ini dimaksudkan agar orang tua dapat mengetahui perkembangan anak nya selama bergabung dalam Kelompok Bermain. pelaporan yang diberikan kepada orang tua ini dalam bentuk buku laporan semester atau yang dikenal dengan nama Buku Raport.

2.Pelaporan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan setempat yang diserahkan setiap bulan, semester atau akhir tahun. Pelaporan ini calam bentuk laporan kelembagaan yang mencakup semua unsur program yang meliputi: tenaga, sarana, prasarana, keuangan, can lain lain.

B.PEMBINAAN
Penanggungjawab teknis pembinaan program Kelompok Bermain adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dapat memberikan kewenangannya pada tingkat kecamatan. Pembinaan yang dilakukan meliputi

1.Pembinaan terhadap penyelenggaraan Kelompok Bermain:
a.Memonitor kemajuan Kelompok Bermain
b.Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelengga¬raan program Kelompok Bermain
c.Membimbing di bidang administrasi lembaga khusus dalam hal pelaporan


2.Pembinaan terhadap tenaga pendidik Memberikan dukungan serta memfasilitasi peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui pelatihan teknis tenaga kependidikan PAUD khususnya di bidang kelompok Bermain.

3.Pembinaan terhadap pengelola Meningkatkan profesionalisme tenaga pengelola serta menciptakan iklim yang kondusif. Serta meningkatkan kemampuan pengelola agar mampu mengelola lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif.

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2008